Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna bahwa ideologi Pancasila akan dan harus menjadi landasan serta pedoman bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, seluruh aktivitas dan keputusan yang diambil oleh negara Indonesia beserta rakyatnya idealnya harus dikontekskan kepada nilai-nilai Pancasila, apakah sudah sesuai, atau belum.
Indonesia sejak pertamakali didirikan secara resmi pada Agustus 1945, sudah menetapkan Pancasila sebagai dasar negaranya. Keputusan ini diambil setelah terjadi mufakat dalam musyawarah para pendiri bangsa kita.
Oleh karena itu, sudah selayaknya kita, para penerus bangsa, menghormati dan menjalankan Pancasila sebaik-baiknya, sesuai dengan niatan para pendiri bangsa kita, yaitu Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Daftar Isi
Sejarah Singkat Pancasila
Pancasila pada dasarnya adalah salah satu ajuan kandidat dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Saat itu, Pancasila masih berupa gagasan-gagasan nilai yang diharapkan dapat mewakili kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Awalnya, Muh. Yamin mengajukan nilai-nilai dasar pancasila yang terdiri dari
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengusulkan lima asas tandingan sebagai berikut. Bung Karno berkilah bahwa inilah nilai-nilai yang merupakan kristalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Jauh berbeda dengan Pancasila yang kita kenal sekarang bukan? Ya, memang pada saat itu, Pancasila masih berupa gagasan-gagasan awal yang masih bisa berubah.
Pada 22 Juni 1945, dibentuklah panitia sembilan yang diketuai oleh Bung Karno. Panitia ini menghasilkan piagam Jakarta yang memiliki rumusan pancasila sebagai berikut
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bila kita perhatikan baik-baik, masih terdapat perbedaan antara pancasila yang dikeluarkan oleh panitia sembilan dan pancasila yang kita kenal sekarang. Perbedaannya terletak pada sila pertama, ketuhanan yang maha esa.
Pada sidang PPKI yang diketuai oleh Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945, sila pertama tersebut diganti menjadi ketuhanan yang maha Esa. Sehingga, rumusan final pancasila dalam UUD 1945 adalah
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penetapan nilai-nilai pancasila ini disertai pula dengan pembuatan garuda pancasila sebagai simbol negara. Setelah ini, pancasila dapat menjadi dasar negara bagi negara Indonesia.
Landasan Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Berdasarkan pemaparan diatas, kita mengetahui bahwa setidaknya terdapat dua landasan hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu UUD 1945 dan sidang PPKI 18 Agustus 1945.
Selain dua itu, terdapat beberapa dasar hukum lainnya yang memperkokoh posisi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang antara lain adalah
- Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Dekrit presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan bahwa berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti penetapan kembali Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, sesuai dengan UUD 1945.
- Instruksi presiden No. 12 Tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah. Instruksi presiden ini menunjukkan bahwa Pancasila sudah ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara yang sah
- Ketetapan MPR o. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Kemudian tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu dasar negara dari Negara Kesatuan Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan beregara. Bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan: ”bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnhya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara”
Berdasarkan empat pon diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa secara hukum, kedudukan Pancasila sudah sangat kuat sebagai dasar negara Indonesia.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara Indonesia, tentu saja pancasila harus menjadi landasan dari segala kegiatan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Secara praktis, pancasila menjadi sumber ideologi bangsa Indonesia, dasar sistem pemerintahan, sebagai sumber hukum, dan sebagai dasar penyelenggaraan negara Indonesia.
Berdasarkan penjabaran diatas, kita dapat memahami bahwa segala hal yang kita lakukan sebagai bangsa Indonesia, harus sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada Pancasila.
Nah, nilai yang ada di Pancasila sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu instrumental, dasar, dan praktis. Ketiga jenis nilai tersebut bermuara pada pelaksanaan dan penerapan nilai-nilai pancasila pada kehidupan sehari hari.
Makna dasar dari Pancasila sebagai dasar negara adalah untuk menjadi landasan, pondasi utama, serta titik acuan bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan NKRI dan melaksanakan kegiatan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, dapat dimaknai bahwa sebagai dasar negara, semua unsur kehidupan berbangsa dan bernegara, segala bentuk peraturan yang ada, serta segala keputusan yang diambil di Indonesia harus berlandaskan nilai-nilai yang ada pada Pancasila.
Selain menyentuh ranah-ranah formal seperti perumusan kebijakan, hukum, dan penyelenggaraan negara. Pancasila juga menyentuh ranah-ranah informal, seperti kehidupan kita sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara.
Hal-hal seperti adat istiadat, kebiasaan, dan budaya lokal juga idealnya dijalankan sesuai dengan butir-butir Pancasila. Namun, karena Pancasila memang merupakan ideologi yang terbuka, sehingga sangat fleksibel mengenai hal ini.
Bisa dibayangkan, jika suatu negara tidak memiliki dasar negara yang jelas, pasti aparatur negara tidak akan memiliki pegangan dan pedoman yang kuat. Oleh karena itu, bisa jadi setiap orang memiliki pedoman yang berbeda-beda dan memicu terjadinya perpecahan.
Apakah Pancasila Akan Selalu Relevan?
Mungkin kalian akan berfikir bahwa menjadikan pancasila sebagai dasar negara adalah suatu hal yang sulit, zaman senantiasa berkembang bukan? Akankah ada saat dimana pancasila menjadi tidak relevan lagi?
Tenang teman-teman, hal ini sudah dipikirkan oleh para pendiri bangsa kita. Untuk membuat sebuah dasar negara yang tidak lekang oleh zaman, para pendiri bangsa kita membuat Pancasila sebagai suatu ideologi yang terbuka.
Harapannya adalah, dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka, dasar negara ini dapat senantiasa mempertahankan relevansinya seiring dengan berjalannya waktu.
Pancasila Sebagai Dasar Ideologi Negara
Sebagai dasar negara, Pancasila juga sudah seharusnya menjadi landasan bagi ideologi negara tersebut. Saat ini, Pancasila sendiri adalah landasan ideologis dari negara Indonesia.
Landasan ideologis sendiri memiliki makna bahwa setiap pola pikir, kehidupan, dan kegiatan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus dilandasi Pancasila.
Harapannya, nilai yang terkandung pada Pancasila sudah terinternalisasi dan terwujudkan dalam setiap sikap rakyat Indonesia. Jangan sampai Pancasila digoyahkan oleh ideologi-ideologi lain yang mungkin kurang sesuai dengan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung tentu saja sesuai dengan lima sila yang ada pada Pancasila. Sebagai dasar ideologis sebuah negara, harapannya nilai yang terkandung pada tiap butir Pancasila dapat diwujudkan dan diilhami oleh segenap bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari.
Pancasila Sebagai Dasar Hukum Negara
Tentu saja, sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi landasan hukum negara Indonesia. Artinya, setiap produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan lembaga berwenang lainnya, harus dapat ditarik garis hubungan ke dasar hukum negara kita, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Dengan menetapkan Pancasila sebagai dasar hukum, diharapkan bahwa semua produk hukum yang ditetapkan dan diberlakukan di Indonesia dapat diselaraskan dengan baik. Karena, jika semua bersumber pada Pancasila, tentu saja semua akan sesuai dengan arahan-arahan yang ada dan tidak akan saling berkonflik.
Namun, tentu saja dalam praktinya ada saja produk-produk hukum yang tidak selaras atau saling berkonflik satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh sistem birokrasi kita yang sudah cukup ribet dibandingkan dengan zaman dahulu.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Secara umum, terdapat 5 fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Berikut ini adalah fungsi-fungsi tersebut.
- Pancasila sebagai Pedoman Hidup
- Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
- Pancasila sebagai Sumber Hukum
- Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa
Berikut ini adalah penjabaran lebih lanjut dari tiap-tiap fungsi pokok pancasila yang sudah disebutkan diatas.
Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Pancasila diharapkan dapat menjadi sebuah pedoman hidup bangsa, yang artinya adalah bisa menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Harapannya, Pancasila dapat menginternalisasikan nilai-nilainya sehingga diacu oleh segenap masyarakat Indonesia ketika berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia, supaya nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila bisa terwujud dalam setiap lembaga, organisasi, maupun insan yang ada di Indonesia.
Jika kita menjiwai kehidupan sehari-hari kita dengan Pancasila, maka sudah pasti nilai-nilai luhur yang terkandung pada Pancasila juga akan diamalkan dan diterapkan dalam kehidupan.
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila harusnya juga menjadi kepribadian bangsa, karena kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia di mata bangsa-bangsa lainnya.
Oleh karena itu Pancasila harus terpatri teguh didalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa menjadikan Pancasila sebagai Kepribadian setiap individu masyarakat Indonesia, yang nantinya akan menjadi kepribadian bangsa.
Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia, atau bisa dibilang pancasila sebagai dasar negara. Jadi tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, semua peraturan juga harus diturunkan dari pancasila serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Jika peraturan tersebut tidak mencerminkan nilai Pancasila, maka hampir pasti terjadi kecacatan hukum dalam proses nya.
Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila pada dasarnya akan menjadi cita-cita luhur bangsa Indonesia. Oleh karena itu kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mempunyai angan-angan untuk mewujudkan sebuah negara yang berketuhanan yang Esa dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu dalam kebhinnekaan, selalu bermusyawarah dan mewujudkan keadilan sosial yang menyeluruh.
- Unsur Intrinsik dan Ekstrinsik dalam Karya Sastra - Januari 28, 2021
- Kalimat Persuasif: Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Jenisnya - Januari 27, 2021
- Surat Izin Sakit: Cara Menulis yang Benar beserta Contohnya - Januari 27, 2021