Lembaga Yudikatif: Sejarah, Tugas, Wewenang, dan Lembaganya

Diposting pada

Lembaga Yudikatif adalah kumpulan lembaga-lembaga yang beroperasi dalam mengawasi dan memastikan keberjalanan undang-undang. Tidak hanya undang- undang saja namun semua yang berhubungan dengan penegakan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu lembaga atau badan Yudikatif memiliki peran yang strategis dalam mengawasi serta mempengaruhi perkembangan sosial, ekonomi dan lainnya di Indonesia ini.

Lembaga badan Yudikatif ini memiliki beberapa lembaga yang tugasnya berbeda- beda namun saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya.

Indonesia sendiri memiliki 3 lembaga yang berada dalam naungan Yudikatif. Lembaga tersebut diantaranya:

  1. Mahkamah Konstitusi
  2. Mahkamah Agung
  3. Komisi Yudisial

Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lebih lanjut lembaga yudikatif, mulai dari sejarah hingga contoh-contohnya.

Sejarah Terbentuknya Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif telah memiliki sejarah panjang di Indonesia, bahkan semenjak negara ini mendapatkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan dua lembaga tertua yang menjadi naungan badan Yudikatif itu sendiri. Kedua lembaga ini mewujudkan fungsi yudikatif yang tercantum dalam Undang Undang Dasar 24 dan 25 yang berbunyi

Kekuatan keadilan adalah kekuatan independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah

Meskipun begitu badan Yudikatif belum memiliki kesetaraan dengan lembaga lain. Karena sebelum reformasi lembaga paling tinggi adalah Majelis Permusyawarahan Rakyat atau MPR.

Sehingga pada saat itu, fungsi Yudikatif berada dibawah wewenang lembaga Legislatif.

Sebelum Undang- Undang Dasar tahun 1945 ini diamandemen, MPR membawahi beberapa lembaga tinggi termasuk Mahkamah Agung untuk badan Yudikatif.

Mahkamah Agung disejajarkan dengan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Dewan Pertimbangan Agung. Tercatat 4 kali bahwa UUD 1945 melakukan amandemen.

Hal tersebut membuat perubahan besar atas susunan lembaga- lembaga tinggi negara di Indonesia.

Setelah reformasi tepatnya tahun 1999 sampai 2002 lembaga- lembaga tersebut memiliki perubahan berkesinambungan. Salah satunya menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung.

Untuk lembaga Legislatif pun mengalami penambahan lembaga baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah.

Pada kesempatan ini pula muncul lembaga baru yaitu Komisi Yudisial yang hadir menjadi poros utama untuk mengatur dan mengawasi penegak hukum di Indonesia seperti kinerja Hakim.

 

Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif

Tugas dan Fungsi lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif memiliki fungsi sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman dan juga mengawasi keberjalanan penghakiman itu sendiri.

Secara umum, berikut ini adalah fungsi-fungsi yang dijalankan oleh lembaga Yudikatif

  • Hukum kriminal
  • Hukum konstitusi
  • Hukum internasional
  • Hukum administratif

Agar kalian lebih paham keempat jenis hukum diatas, kita akan membahasnya secara lebih dalam dibawah ini

Hukum Kriminal

Sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Indonesia, kasus-kasus kriminal dikontrol dan diselesaikan oleh peradilan pidana di Indonesia. Peradilan pidana di Indonesia ini mencakup

  • Pengadilan negri (tingkat kabupaten)
  • Pengadilan tinggi (tingkat provinsi)
  • Mahkamah agung (tingkat nasional)

Sedangkan, untuk permasalahan hukum perdata, umumnya diselesaikan dalam peradilan negara.

Terkadang, ada pula kasus-kasus tertentu yang dilimpahkan kepada peradilan agama. Hal ini terjadi ketika kasus tersebut berhubungan dengan hukum agama.

 

Hukum Konstitusi

Permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan konstitusi negara Indonesia akan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan, jika ada elemen masyarakat yang keberatan dengan undang-undang yang telah ditetapkan, maka dapat diadukan kepada Mahkamah Agung.

 

Hukum Internasional

Hukum-hukum internasional umumnya tidak diselesaikan oleh lembaga yudikatif suatu negara, tetapi diselesaikan oleh perserikatan bangsa-bangsa dan mediasi antar negara.

Namun, jika terdapat tersangka kasus kriminal yang berasal dari luar negri dan menjalankan kejahatan di Indonesia, maka individu tersebut tetap akan diproses oleh lembaga Yudikatif Indonesia terlebih dahulu.

 

Hukum Administratif

Untuk persoalan dan konflik mengenai sengketa tanah, sertifikat kepemilikan dan sejenisnya, hal-hal yang bersifat Administratif, maka kasus tersebut akan diselesaikan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN).

 

Wewenang Khusus Lembaga Yudikatif

Wewenang Lembaga Yudikatif

Setelah melewati zaman Orde Baru, badan Yudikatif pun turut berubah fungsi. Fungsi tersebut meliputi wewenang yang berbeda untuk mengatur stabilitas jalannya sistem perundang-undangan.

Selain itu badan Yudikatif ditempatkan untuk lebih independen dan mandiri. Sehingga wewenang khusus ditetapkan untuk lebih memaksimalkan proses UUD dalam struktural kenegaraan.

Yudikatif memiliki wewenang untuk memeriksa atau melakukan audit terhadap lembaga horizontal seperti lembaga Legislatif dan Eksekutif.

Namun sistem perkembangan politik yang ternyata cukup rumit dan berputar-putar membuat badan Yudikatif harus dibantu oleh lembaga-lembaga lain.

Karena tentunya Yudikatif sendiri sangat krusial untuk menentukan lajurnya undang- undang. Maka hadirlah lembaga- lembaga yang membantu kinerja badan Yudikatif antara lain:

  • Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia yang bergerak dalam perlindungan dan penanganan HAM di Indonesia.
  • KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang bergerak untuk memberantas kasus- kasus korupsi di struktur organisasi pemerintahan.
  • Komisi Anti Kekerasan Perempuan yang bergerak melindungi hak dari perempuan.
  • Ombudsman Nasional yang bergerak dalam pelayanan publik serta penyelenggaraannya.

Tentu saja lembaga- lembaga tersebut akan terus bersinergi untuk membantu jalannya perundang- undangan di Indonesia.

Dengan kerjasama yang baik antara lembaga yudikatif serta lembaga-lembaga yang sudah disebutkan diatas, harapannya sistem perundangan dan penegakkan keadilan di Indonesia bisa lebih baik lagi kedepannya.

 

Lembaga Yudikatif yang ada di Indonesia

Lembaga atau Badan Yudikatif memiliki beberapa lembaga yang menjadi penggerak tubuhnya. Berikut mengenal lebih dalam lembaga- lembaga yang menjadi badan Yudikatif:

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung

Lembaga ini merupakan salah satu lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang penuh atas kekuasaan hukum dan kehakiman.

Mahkamah Agung atau MA ini dipimpin oleh seorang Hakim Agung, yang merupakan lembaga tinggi negara yang diamanahkan dengan kekuasaan kehakiman.

MA diketuai oleh seorang Hakim Agung. Setelah periode Muhammad Hatta Ali 2017- 2020, terpilihlah Muhammad Syarifuddin sebagai ketua atau Hakim Agung periode 2020 – 2025.

Tentu saja jabatan dan tugas dari seorang Hakim Agung sangat besar dan berat.

Presiden Joko Widodo sendiri yang langsung melantik dan memilih M. Syarifuddin untuk menanggung tanggung jawab besar sebagai ketua Mahkamah Agung.

Hak dan Wewenang Mahkamah Agung

Mahkamah agung memiliki beberapa wewenang dan hak yang harus dilakukannya sebagai lembaga yudisial tertinggi di Indonesia.

Dalam Undang- Undang pasal 24A dan kolom ayat 1 Hak dan wewenang mahkamah agung antara lain adalah

  • Mengatur peradilan hingga tingkat kasasi
  • Mengajukan 3 orang hakim konstitusi
  • Memberikan pertimbangan pemberian grasi serta rehabilitasi bagi presiden

Mahkamah Agung atau MA memiliki wewenang untuk mengatur peradilan sampai tingkat kasasi. Yang berarti Mahkamah Agung mampu membatalkan sampai tingkat keputusan akhir dalam peradilan.

Contohnya bila terdapat beberapa pihak yang bersangkutan yang keberatan atas beberapa dasar peradilan umum.

Mereka bisa saja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk dibanding atau dibatalkan perundangan tersebut. Hal ini berlaku dalam penetapan undang-undang.

Mahkamah agung juga berwenang untuk mengajukan 3 orang hakim konstitusi. Selain itu, mereka juga dapat memberikan pertimbangan bagi presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.

 

Fungsi Mahkamah Agung

Sebagai lembaga yudisial tertinggi di suatu negara, Mahkamah Agung sendiri memiliki beberapa fungsi antara lain

  • Berfungsi Sebagai Peradilan Tertinggi
  • Memiliki fungsi pengawasan
  • Memiliki fungsi administrasi
  • Memiliki fungsi pengaturan
  • Memiliki fungsi memberi nasihat

Secara umum, mahkamah agung menaungi dan juga mengawasi peradilan umum, pengadilam militer, pengadilan agama, dan pengadilan administrasi negara.

 

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi

Setelah Mahkamah Agung badan Yudikatif juga memiliki Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini memiliki wewenang sebagai pemegang fungsi kehakiman bersama MA.

Mahkamah Konstitusi sendiri bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kemurnian konstitusi dari penjahat atau oknum yang ingin mengatur sistem tatanan kenegaraan sesuai dengan kepentingan pribadinya.

Mahkamah Konstitusi pada umumnya memiliki 4 (empat) kewenangan. Kewenangan tersebut sudah diatur dalam Undang- Undang Dasar 1945.

Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai dengan UU Pasal 24 C Ayat 1-6

  • Menguji kelayakan dan kemaslahatan terhadap isi pasal Undang- Undang dasar berdasarkan rancangannya.
  • Memutus beberapa afiliasi negatif atas sebuah lembaga negara berdasarkan Undang- Undang.
  • Mampu membubarkan sebuah partai atau organisasi politik.
  • Mengatur keputusan akhir dari hasil pemilihan umum.

Dalam tatanan struktur organisasi Mahkamah Konstitusi ditetapkan sembilan hakim. Ke sembilan hakim tersebut wajib ditetapkan dan dilantik oleh Presiden.

Ke sembilan hakim tersebut terdiri dari pengajuan DPR, MA dan Presiden. Semua jabatan hakim tersebut dipukul rata menjadi 3 bagian atas masing- masing lembaga.

 

Lembaga Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial

Badan Yudikatif yang terakhir adalah Komisi Yudisal. Komisi Yudisial ini merupakan lembaga Yudikatif yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh lembaga-lembaga lainnya dalam suatu negara.

Komisi ini merupakan lembaga yudikatif terakhir yang dibuat dan baru disahkan setelah Indonesia mengalami 4 kali amandemen Undang-Undang Dasar.

Secara umum, komisi yudisial memiliki tujuan untuk

  • Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
  • Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim-hakim yang ada di dalam sistem peradilan Indonesia
  • Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Terwujudnya kepercayaan publik terhadap para hakim
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.

Secara umum, KY berfungsi untuk mengawasi serta menjaga martabat dan kualitas dari hakim-hakim yang ada dalam sistem peradilan di Indonesia.

Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial

Dalam mewujudkan tujuan ini, komisi yudisial juga memiliki wewenang tertentu. Pasal yang mengatur wewenang komisi yudisial adalah Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Dalam pasal ini, Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Selain wewenang, KY juga memiliki tugas-tugas tertentu untuk menunjang wewenangnya.

Tugas ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Untuk menunjang wewenang KY dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung maka Komisi Yudisial memiliki tugas

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Selain itu, tugas Komisi Yudisial juga diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.

Demi mendukung wewenang KY untuk Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, maka lembaga ini memiliki tugas

  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
  • Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  • Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
  • Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  • Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Selain tugas-tugas diatas KY juga bertugas untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim-hakim yang ada di Indonesia.

Pasal 24B UUD 1945 mengatur anggota dari KY. Disebutkan bahwa anggota yang menjabat dalam tatanan komisi yudisial sepatutnya ditentukan oleh Presiden dengan keputusan DPR.

Selain itu, anggota KY juga harus memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik di bidang hukum dengan etika dan moral yang tidak tercela.

Karena sudah ada pemangku kekuasaan yudikatif lain seperti MK dan MA maka tugas Komisi Yudisial tidak tumpang tindih atau sama dengan MK dan MA.

Hal ini berarti tugas Komisi Yudisial hanya sebatas memantau Etik dan kinerja seorang hakim serta mampu memilih seorang hakim agung.

 

Pentingnya Mempelajari Struktur Kepemerintahan di Indonesia

Agar kita semakin berpengetahuan maka sangat penting untuk mempelajari struktur dan tatanan kepemerintahan.

Hal ini sangat berpengaruh terhadap penambahan informasi dan pengetahuan transparansi kebijakan perintah kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat yang paham akan struktur pemerintahan suatu negara juga akan menghasilkan budaya politik yang lebih aktif.

Sebagai warga negara yang baik, minimal kita mengetahui alur kerja dari lembaga- lembaga tinggi.

Karena dengan begitu masyarakat pun dapat menilai kinerja lembaga tinggi yang sedang berlangsung dalam sebuah negara. Terutama untuk lembaga-lembaga Yudikatif ini yang memang fungsi utamanya adalah memastikan hukum berjalan dengan baik.

Iqbal Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *