Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu saja terdapat hal-hal yang harus kita lakukan atau kewajiban, dan hal-hal yang harus kita dapatkan, yaitu hak.
Kali ini, kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada seorang warga negara.
Daftar Isi
Pengertian Hak dan Kewajiban Seorang Warga Negara
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hak dan kewajiban seorang warga negara, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa definisi dari hak dan kewajiban itu sendiri.
Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa kita terima atau nikmati dan tidak dapat dirampas atau dilanggar oleh orang lain. Artinya, kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.
Salah satu hak paling dasar yang ada adalah hak asasi manusia yaitu hak seorang manusia untuk hidup. Jika dikontekskan kepada kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara, maka tentu saja hak kita sangat bergantung pada UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.
Kewajiban pada dasarnya adalah hal-hal yang wajib kita lakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.
Dalam konteks sebagai warga negara, tentu saja kita wajib menunaikan peran-peran kita sebagai warga negara yang baik.
Jangan sampai, kita terlalu banyak menuntut hak kita sebagai warga negara tetapi melupakan kewajiban-kewajiban kita juga sebagai warga negara. Jika hal ini terjadi, maka dapat terjadi gesekan sosial atau bahkan berlanjut menjadi kasus hukum.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Seperti yang sudah disebutkan diatas, hak dan kewajiban warga negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh konstitusi dan nilai dasar negara kita yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
Dalam UUD 1945 sendiri, terdapat beberapa pasal yang menyinggung dan membahas mengenai hak dan kewajiban. Pasal tersebut adalah pasal 27 hingga 34 yang antara lain berbunyi sebagai berikut
- Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
4 Pasal diatas menjadi salah satu basis terkuat dalam menentukan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara
Berdasarkan pasal 27 hingga 30 dari UUD 1945, diketahui bahwa setidaknya ada beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut antara lain adalah
- Hak mendapatkan perlindungan hukum
- Hak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat baik secara lisan ataupun tertulis sesuai dengan hukum yang berlaku
- Hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya
- Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Hal-hal diatas adalah urusan-urusan yang berhak diterima oleh warga negara. Jika ada satu atau lebih yang dilanggar, baik oleh warga negara lain ataupun oleh negara, maka warga negara tersebut berhak untut menuntut, baik secara kekeluargaan ataupun menggunakan jalur hukum.
Contoh Kewajiban Warga Negara
Berdasarkan UUD 1945, berikut ini adalah beberapa contoh kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara Indonesia.
- Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
- Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
- Tiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik
Jika seseorang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah ditentukan diatas, maka pemerintah memiliki hak untuk menetapkan hukuman bagi orang tersebut.
Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Rakyatnya
Ternyata, negara Indonesia juga memiliki hak dan kewajiban terhadap rakyatnya juga lho. Berikut ini adalah beberapa hak yang dimiliki oleh negara.
- Hak negara untuk ditaati hukumnya dan pemerintahannya
- Hak negara untuk dibela oleh warga negaranya
- Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alamnya untuk kepentingan rakyat
- Hak negara untuk menerima retribusi berupa pajak yang nantinya akan digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan
Ternyata, hak negara cukup banyak ya. Hak-hak ini harus ditaati oleh warga negara sebagai orang-orang yang hidup dan menikmati kehidupan di negara tersebut.
Selain hak, negara juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan kepada rakyatnya. Berikut ini adalah kewajiban-kewajiban negara kepada warganya.
- Kewajiban negara untuk menajamin tegaknya sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negaranya
- Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk seluruh masyarakat
- Kewajiban negara memberi penghidupan yang layak bagi warga negaranya
- Kewajiban negara memberi kebebasan beragama dan beribadah
- Kewajiban negara untuk memelihara anak-anak terlantar dan orang-orang miskin
- Kewajiban negara untuk mendorong persatuan Indonesia
- Kewajiban negara untuk menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat bagi warga negaranya. Sesuai dengan hukum yang berlaku
Wah, banyak juga ternyata kewajiban negara kepada rakyatnya. Kewajiban-kewajiban ini boleh kita tagih lho teman-teman. Tapi, jangan lupa, harus selalu ada kesetimbangan. Kita tidak boleh banyak menuntut hak jika kita sendiri tidak melaksanakan kewajiban kita.
Contoh Kasus Hak dan Kewajiban Warga Negara
Kita sudah cukup banyak membahas mengenai apa saja hak dan kewajiban dari warga negara serta apa hak dan kewajiban dari pemerintah kepada warga negaranya.
Sekarang, kita akan coba membahas secara dalam beberapa kasus yang berhubungan dengan hak dan kewajiban seorang warga negara. Disini, teman-teman bisa melihat bahwa terkadang ada hal-hal dilematis dalam menjalankan kewajiban dan menuntut hak kita.
Menaati Hukum Lalu Lintas
Menaati hukum lalu lintas merupakan salah satu contoh kasus hak dan kewajiban yang sering terjadi di Indonesia dan negara-negara lain. Seringkali, ketika ingin berangkat ke sekolah atau berangkat kerja, kita mengebut karena sudah terlambat.
Tindakan mengebut ini sebenarnya melanggar peraturan (terutama jika dilakukan di jalan kompleks perumahan atau jalan kecil). Oleh karena itu, dengan mengebut dan tidak mengabaikan peraturan lalu lintas, kita menyalahi kewajiban kita.
Namun, kita kan punya hak penghidupan yang layak ya, kalau telat sampai ke kantor, mungkin penghidupan kita tidak layak lagi. Kok boleh negara melakukan restriksi-restriksi seperti ini?
Nah, hukum lalu lintas itu sendiri dibuat untuk menjamin keselamatan dalam berkendara. Harapannya, semua orang yang memanfaatkan jalan raya untuk berpergian dapat merasa aman dan terhindar dari kecelakaan.
Jika kita melanggar hukum lalu lintas hanya karena kita terlambat, maka kita secara langsung merampas hak orang lain untuk berkendara secara aman. Artinya, kita sudah melanggar kewajiban kita untuk menghormati hak orang lain.
Oleh karena itu, jika sedang berkendara, tolong pikirkan pengguna jalan yang lain ya sebelum kamu mengebut atau menyetir secara ugal-ugalan.
Membayar Pajak dan Penghidupan yang Layak
Banyak warga Indonesia yang mangkir membayar pajak atau bahasa gaulnya ngemplang pajak. Artinya, mereka tidak mematuhi kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang diminta oleh pemerintah.
Padahal, kita tahu bahwa pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, menggaji aparatur negara, dan membiayai kebijakan-kebijakan pemerintah seperti subsidi dan beasiswa.
Tanpa uang pajak yang cukup, tentu saja program-program ini akan sangat sulit untuk dijalankan. Implikasinya apa? Negara menjadi kesulitan untuk menyediakan kehidupan dan penghidupan yang layak bagi warga negaranya.
Disini, kita sudah melalaikan kewajiban kita untuk membayar retribusi dan pajak kepada pemerintah. Padahal, kita tahu retribusi itu juga digunakan untuk memenuhi hak-hak kita.
Kita yang enggan membayar pajak membuat negara kesulitan dalam menunaikan kewajiban mereka terhadap kita, warga negaranya. Hal inilah yang kerap menyebabkan pemerintah Indonesia kesulitan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga negaranya. Ditambah lagi dengan warga negara yang seringkali menuntut pelayanan terbaik, padahal banyak yang belum bayar pajak.
Tentu saja aparatur negara akan dibuat bingung bagaimana cara mengalokasikan dana ini. Terlebih lagi, ada saja aparatur-aparatur negara yang kerap menyalahgunakan uang negara ini atau memang kurang efisien dalam mengalokasikannya.
Jadi teman-teman, kalau kalian sudah merupakan wajib pajak, jangan lupa bayar pajak ya!
Referensi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
- Unsur Intrinsik dan Ekstrinsik dalam Karya Sastra - Januari 28, 2021
- Kalimat Persuasif: Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Jenisnya - Januari 27, 2021
- Surat Izin Sakit: Cara Menulis yang Benar beserta Contohnya - Januari 27, 2021